HUBUNGI KAMI

Tanya Insan Cita

Silahkan isi kolom dibawah agar personal banking officer kami dapat segera menghubungi anda.

Pembiayaan SiCita Kepemilikan Emas

Apa Itu Pembiayaan iB Kepemilikan Emas ?

Pembiayaan Kepemilikan Emas adalah produk pembiayaan BPRS HIK Insan Cita dimana bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah dengan akad Murabahah dan Rahn (pengikatan agunan) untuk melakukan pembelian barang berupa emas batangan / lantakan dengan cara diangsur. Barang emas dimaksud ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan bank sebagai agunan.

Keunggulan

  • Plafon pembiayaan hingga Rp 100.000.000,-
  • Maksimal pembiayaan 90% dari dari nilai jaminan.
  • Jangka waktu maksimal 5 tahun (60 bulan)
  • Menggunakan akad pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah
  • Proses cepat dan mudah

Persyaratan Pembiayaan

  • Mengisi formulir Pembiayaan Kepemilikan Emas
  • Fotokopi KTP suami/Isteri
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai
  • Fotokopi Slip Gaji (karyawan) atau rekening tabungan atau bukti keuangan lainnya 3 bulan terakhir (wiraswasta)
  • Fotokopi izin praktek (profesional)
  • Usia minimal 21 tahun atau telah/pernah menikah
  • Memiliki penghasilan yang menurut perhitungan bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran sampai lunas
  • Mempunyai pekerjaan tetap (karyawan) atau menjalankan usaha sendiri (wiraswasta/profesional) dengan masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Tidak memiliki pembiayaan bermasalah di lembaga keuangan lainnya
  • Bersedia mengikuti ketentuan dan persyaratan lainnya
AJUKAN SEKARANG
Chat dengan kami disini  
Hubungi Insan Cita
   (0251) 8608501
   628119995474
   cs@hikinsancita.co.id

Bank Syariah HIK Insan Cita berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan LPS