Silahkan isi kolom dibawah agar personal banking officer kami dapat segera menghubungi anda.
Pembiayaan Kepemilikan Emas adalah produk pembiayaan BPRS HIK Insan Cita dimana bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah dengan akad Murabahah dan Rahn (pengikatan agunan) untuk melakukan pembelian barang berupa emas batangan / lantakan dengan cara diangsur. Barang emas dimaksud ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan bank sebagai agunan.
Bank Syariah HIK Insan Cita berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan LPS