Silahkan isi kolom dibawah agar personal banking officer kami dapat segera menghubungi anda.
Pembiayaan Gadai Emas adalah produk berupa pemberian dana kepada nasabah dalam bentuk Al-Qardh (pinjaman) dengan jaminan berupa emas lantakan dan atau emas perhiasan, diikat dengan Rahn (Gadai), dimana semua barang jaminan dikuasai dan disimpan oleh bank di tempat penyimpanan yang telah di sewa oleh nasabah dengan akad Ijarah (sewa menyewa).
Bank Syariah HIK Insan Cita berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan LPS