HUBUNGI KAMI

Tanya Insan Cita

Silahkan isi kolom dibawah agar personal banking officer kami dapat segera menghubungi anda.

Apa Itu Pembiayaan iB Sertifikasi Guru / Sertifikasi Dosen ?

Pembiayaan Sertifikasi Guru atau Dosen adalah produk pembiayaan BPRS HIK Insan Cita yang diberikan kepada tenaga pendidik (guru atau dosen) dengan status PNS atau swasta (Inpassing) yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Inpassing untuk membiayai berbagai macam kebutuhan.

Keunggulan

  • Plafon pembiayaan hingga Rp 150.000.000,-
  • Maksimal angsuran pembiayaan 90% dari besar tunjangan sertifikasi.
  • Jangka waktu maksimal 10 tahun (120 bulan)
  • Menggunakan akad pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah
  • Proses cepat dan mudah

Persyaratan Pembiayaan

  • Mengisi formulir pembiayaan Sertifikasi Guru/Dosen

  • Sertifikasi :

    • Guru/Dosen dengan status PNS/Non-PNS dan mendapat tunjangan sertifikasi
    • Umur maksimal 60 tahun (pada saat jatuh tempo)
    • Fotokopi Sertifikat Pendidik Legalisir basah
    • Fotokopi Buku Tabungan dan Kartu ATM (tempat masuk tunjangan sertifikasi)
    • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
    • Fotokopi dokumen yang memuat NRG & UPTK
    • Fotokopi SK Pengangkatan PNS/PPPK & SK Golongan Terakhir
    • Fotokopi KTP suami/Isteri
    • Fotokopi NPWP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi Akte Nikah/Cerai
    • Print Out Mutasi Rekening 6 bulan terakhir (tabungan sertifikasi)
    • Surat Rekomendasi Asli dari Sekolah/Perguruan Tinggi
  • Inpassing :

    • Guru/Dosen tetap Non-PNS dan mendapat tunjangan sertifikasi
    • Umur maksimal 60 tahun (pada saat jatuh tempo)
    • Fotokopi Sertifikat Pendidik Legalisir basah
    • Fotokopi Buku Tabungan dan Kartu ATM (tempat masuk tunjangan sertifikasi)
    • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
    • Fotokopi dokumen yang memuat NRG & UPTK
    • Fotokopi SK Pengangkatan sebagai guru/dosen tetap legalisir basah
    • Fotokopi SK Inpassing
    • Fotokopi KTP suami/Isteri
    • Fotokopi NPWP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi Akte Nikah/Cerai
    • Print Out Mutasi Rekening 6 bulan terakhir (tabungan sertifikasi)
    • Surat Rekomendasi Asli dari Sekolah/Perguruan Tinggi
    • Menyerahkan Surat Kuasa potong gaji
  • Melampirkan asli dokumen sebagai berikut :

    • Sertifikat Pendidik
    • Buku Tabungan (rekening penampungan dana tunjangan sertifikasi guru)
    • Kartu ATM (sertifikasi guru)
    • Kartu Pegawai Elektronik (bagi daerah yang memiliki)
    • Download Brosur (e-flyer)
  • Ketentuan lain :

    • Bersedia mengikuti asuransi/penjaminan syariah atau ketentuan dan persyaratan lainnya
    • Menyetujui untuk mengendapkan dana angsuran atau menyimpan dana minimal 3x angsuran atau sesuai kebijakan bank
    • Membuat rekening pendamping dan Kartu ATM untuk menerima pencairan atau transfer dari sisa dana tunjangan sertifikasi
AJUKAN SEKARANG
Chat dengan kami disini  
Hubungi Insan Cita
   (0251) 8608501
   628119995474
   cs@hikinsancita.co.id

Bank Syariah HIK Insan Cita berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan LPS